KABUPATEN MUARA ENIM
KEPUTUSAN KEPALA DESA ............................
NOMOR Tahun 2017
TENTANG
PENETAPAN KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DESA ...........................
KECAMATAN ...................................
PERIODE TAHUN 2017 – 2019
KEPALA DESA ................................
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa nama – nama dibawah ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pengurus Badan Usaha Milik Desa .................. Kecamatan ................... Periode Tahun 2017 - 2019;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ................ tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ......................... Kecamatan ............... Periode 2017 – 2019;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa (Berita Negara Repuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 158);
8. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159);
9. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 296);
10. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 297);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2016 Nomor 7 );
12. Peraturan Desa ............. Nomor .... Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ...................;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU:
Menetapkan susunan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ................. Kecamatan ....................... Periode Tahun 2017 - 2019 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Dengan berlakunya Keputusan Kepala Desa ini, maka Keputusan Kepala Desa Nomor .......... Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa .......... Kecamatan ....... dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
KETIGA :
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila ada kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di :
pada tanggal : Januari 2017
KEPALA DESA .......................
...................................................
Tembusan, disampaikan kepada :
Yth. Camat Belide Darat
Yth. Ketua BPD
Yang bersangkutan
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA ....................
NOMOR : TAHUN 2017
TANGGAL : Januari 2017
SUSUNAN KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DESA .................
KECAMATAN .......................
PERIODE TAHUN 2017 - 2019
PENASEHAT : KEPALA DESA ........................
PELAKSANA OPERASIONAL :
DIREKTUR :
SEKRETARIS :
BENDAHARA :
UNIT-UNIT USAHA
Kepala Unit Usaha Penyewaaan :
Kepala Unit Usaha Bank Sampah :
Kepala Unit Usaha Pamsimas :
Kepala Unit Usaha Pasar Desa :
Kepala Unit Usaha Perantara/Jasa Keuangan
Dll
Dll
Dll
PENGAWAS :
KETUA :
WAKIL KETUA :
SEKRETARIS :
ANGGOTA :
KEPALA DESA ........................
..........................................................