Pada postingan ini Anda dapat mendownload format-format Administrasi Bumdesa yang terdapat dalam lampiran Permendesa nomor 3 tahun 2021 tentang PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PEMERINGKATAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA.
Format-format yang dapat didownload pada link yang terdapat pada bagian bawah tulisan ini sudah kami sediakan dalam bentuk file MS Word, yang terdiri dari :
- FORMAT BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH ANTAR DESA PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
- FORMAT PERATURAN DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
- CONTOH ANGGARAN DASAR BUM DESA
- FORMAT PERKADES ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA
- FORMAT RENCANA PROGRAM KERJA
- FORMAT LAPORAN BERKALA
- FORMAT LAPORAN PENGAWASAN
- FORMAT LAPORAN KEUANGAN
- FORMAT LAPORAN TAHUNAN
- FORMAT LAPORAN SEMESTERAN
ANGGARAN DASAR
BUM DESA ………………
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) BUM Desa ini bernama BUM Desa … nama BUM Desa ... nama Desa ... selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa … nama BUM Desa ... nama Desa ... berkedudukan di Desa … , Kecamatan … , Kabupaten … .
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa adalah:
a. Perdagangan;
b. Wisata;
c. dan seterusnya (isi dengan bidang usaha yang akan dijalankan)
JENIS USAHA
Pasal 3
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BUM Desa dapat:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran yang meliputi:
1. 46591 PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN
INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
2. dan seterusnya (sesuai KBLI yang dapat dilihat di https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli)
b. Menjalankan usaha dalam bidang wisata yang meliputi:
1. 91025 TAMAN BUDAYA. Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.
2. dan seterusnya (sesuai KBLI yang dapat dilihat di https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli)
(2) BUM Desa memiliki Unit Usaha BUM Desa berbadan hukum perseroan yang bernama PT …., yang bergerak pada bidang usaha:
a. Perdagangan
b. Jasa
c. dan seterusnya (sesuai unit usaha yang telah ada dan hanya ditulis jika BUM Desa sudah memiliki unit usaha berbadan hukum).
ORGANISASI BUM DESA
Musyawarah Desa
(1) Musyawarah Desa diadakan di tempat kedudukan BUM Desa.
(2) Musyawarah Desa dapat dilaksanakan atas permintaan pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas.
(3) Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin BPD, serta difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Pasal 5 Musyawarah Desa
terdiri atas:
a. Musyawarah Desa tahunan; dan
b. Musyawarah Desa khusus.
(1) Dalam Musyawarah Desa tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a:
a. Pelaksana operasional menyampaikan:
1. laporan tahunan yang telah ditelaah oleh pengawas dan penasihat untuk mendapat persetujuan Musyawarah Desa;
2. rancangan rencana program kerja untuk disahkan oleh Musyawarah Desa menjadi rencana program kerja.
b. Ditetapkan pembagian dan penggunaan hasil usaha, dalam hal BUM Desa mempunyai saldo laba yang positif.
(2) Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan rencana program kerja oleh Musyawarah Desa tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada pelaksana operasional atas pengurusan dan pengawas atas pengawasan dan penasihat atas tugas kepenasihatan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tahunan dan Laporan Keuangan.
(3) Pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa tahunan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.
(4) Musyawarah Desa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dapat diselenggarakan sewaktu-waktu dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya berada pada Musyawarah Desa.
(5) Musyawarah Desa khusus diusulkan oleh pelaksana operasional dan/atau pengawas kepada penasihat.
(6) Penasihat meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa khusus paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.
(1) Musyawarah Desa dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh:
a. Kepala Desa;
b. BPD; dan
c. unsur masyarakat yang terdiri atas:
1. penyerta modal;
2. perwakilan dusun atau rukun warga atau rukun tetangga; dan
3. perwakilan kelompok lainnya yang berkaitan dengan Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Desa.
(2) Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 9 Musyawarah Desa
berwenang:
a. menetapkan pendirian BUM Desa;
b. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya;
c. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan;
d. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional
BUM Desa;
e. mengangkat pengawas;
f. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa;
g. memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM Desa;
h. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
i. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
j. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
k. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa;
l. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa;
m. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
n. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa;
o. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa;
p. menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
q. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset BUM Desa;
r. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
s. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
t. memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa karena keadaan tertentu;
u. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha
BUM Desa;
v. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan
w. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa.
Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang:
a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
c. menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Desa;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa;
e. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
f. melakukan telaahan atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan tahunan;
g. menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
h. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar BUM Desa; dan
i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas:
a. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM
Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d. bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa;
e. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah
Desa;
f. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa;
g. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; dan
h. meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa.
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak:
a. memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan; dan
b. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
1. ........ senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
2. ........ senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
Pelaksana Operasional
BUM Desa diurus dan dipimpin oleh pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur yang diangkat oleh Musyawarah Desa.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat meliputi:
a. warga Desa....... nama Desa .......;
b. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai Direktur);
c. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugas sebagai direktur;
d. berpendidikan minimal ........ sederajat;
e. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
f. tidak pernah dinyatakan pailit;
g. tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
i. memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
j. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan
k. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Desa.
(3) Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai Direktur.
Direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:
a. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
b. melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai direktur BUM Desa;
e. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
f. mengundurkan diri.
Pasal 17 Direktur
berwenang:
a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan
Musyawarah Desa;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM
Desa;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
f. melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran
Dasar BUM Desa;
g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
i. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
j. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah
Desa;
k. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
l. mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan
Pasal 18 Direktur
bertugas:
a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM
Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
d. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
e. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM
Desa kepada penasihat;
f. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah
Desa; dan
g. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa.
berhak:
a. mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian;
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai selain sekretaris dan bendahara;
c. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
1. gaji senilai Rp. .......,- (....... Rupiah);
2. tunjangan senilai Rp. .......,- (....... Rupiah); dan
3. manfaat lainnya berupa .........
(1) Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat meliputi:
a. warga Desa ....... nama Desa....... ;
b. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai pengawas);
c. memiliki dedikasi untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas;
d. berpendidikan minimal ........ sederajat;
e. tidak pernah dinyatakan pailit;
f. tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
h. memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
i. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan
(3) Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai pengawas.
Pasal 21
Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:
a. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
b. melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai pengawas;
e. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
f. mengundurkan diri.
berwenang:
a. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa;
b. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
c. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar BUM Desa;
d. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasar BUM Desa;
e. bersama dengan penasihat, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa;
f. atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM
Desa; dan
g. memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa.
Pasal 23 Pengawas
bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
c. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa;
d. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
e. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa;
f. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa;
g. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah
Desa; dan
h. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 24
Pengawas berhak memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
a. ...... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah); dan
b. ......... senilai Rp. .......,- (.......Rupiah);
MODAL, ASET, DAN PINJAMAN
Bagian Kesatu
Modal
Pasal 25
(1) Modal awal BUM Desa berjumlah Rp. .......,- (.......Rupiah)
(2) Modal awal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas:
a. Penyertaan modal Desa dengan total nilai Rp. .......,- (.......Rupiah) atau ...... % (..... per seratus); dan
b. Penyertaan masyarakat Desa dengan total nilai Rp. .......,-
(.......Rupiah) atau ...... % (..... per seratus).
(3) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Uang senilai Rp. .......,- (.......Rupiah);
b. Mobil ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp. .......,-
(.......Rupiah); dan
c. Mesin ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp. .......,- (.......Rupiah).
(4) Penyertaan modal masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Uang senilai Rp. .......,- (.......Rupiah) dari tuan ..... nama orang .....;
b. Tanah dan bangunan seluas ..... meter persegi dengan total nilai
Rp. .......,- (.......Rupiah) dari nyonya ..... nama orang .....; dan
c. Mesin ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp. .......,- (.......Rupiah) dari koperasi ..... nama koperasi .....
Bagian Kedua
Aset
Pasal 26
(1) Aset BUM Desa bersumber dari:
a. penyertaan modal;
b. bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
c. hasil usaha;
d. pinjaman; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan.
Pasal 27
(1) Bantuan tidak mengikat termasuk hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf b dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset BUM Desa.
Pasal 28
(1) BUM Desa dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pinjaman BUM Desa dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan:
a. pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa;
b. jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur;
c. memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut;
d. tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal; dan
e. aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya oleh BUM Desa bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan.
Pasal 29
(1) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai lebih dari atau sama dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai kurang dari ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas.
BAB VI
KERJA SAMA
Pasal 30
(1) BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerja sama usaha; dan
b. kerja sama non-usaha.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang bekerja sama.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga sosial budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa lain.
Pasal 31
(1) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset Desa.
(2) Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUM Desa dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apa pun untuk pihak lain termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan pinjaman atas aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaat tertentu.
Pasal 32
(1) Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) BUM Desa dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan bersama sumber daya.
(2) Kerja sama usaha BUM Desa dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Kerja sama usaha dengan nilai investasi lebih dari atau sama dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa;
(2) Kerja sama usaha dengan nilai investasi kurang dari ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas;
Pasal 34
(1) Bentuk kerja sama usaha:
a. .......
b. ........
c. ........
dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa;
(1) Bentuk kerja sama usaha:
a. .......
b. ........
c. ........
dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas;
Pasal 35
(1) Kerja sama non-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit:
a. transfer teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan; dan
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(2) Kerja sama non-usaha dilakukan setelah mendapat persetujuan dewan penasihat dan pengawas.
BAB VII
KETENTUAN POKOK PEMBAGIAN DAN PEMANFAATAN HASIL USAHA
Pasal 36
(1) Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) Hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi atas:
a. pendapatan asli Desa dan laba ditahan sebesar ...... % (......per seratus);
b. diserahkan kepada tuan ...... sebesar ...... % (......per seratus);
c. diserahkan kepada nyonya ...... sebesar ...... % (......per seratus); dan
d. diserahkan kepada koperasi ...... sebesar ...... % (......per seratus);
(3) Hasil Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan untuk:
a. pendapatan asli Desa sebesar ..... % ( ..... per seratus) yang penggunaannya diprioritaskan untuk pemberian bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan sosial, ...... (dan seterusnya) ;
b. laba ditahan untuk modal bagi Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Desa yang membutuhkan pengembangan usaha sebesar ...... % (
..... per seratus).
BAB VII
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- FORMAT BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH ANTAR DESA PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA ---> KLIK
- FORMAT PERATURAN DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA ---> KLIK
- CONTOH ANGGARAN DASAR BUM DESA ---> KLIK
- FORMAT PERKADES ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA ---> KLIK
- FORMAT RENCANA PROGRAM KERJA ---> KLIK
- FORMAT LAPORAN BERKALA ---> KLIK